For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengelolaan Perikanan Dengan Pendekatan Ekosistem

Also known as: Permen KKP 9/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 9/PERMEN-KP/2015

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2015Publication Date:21 April 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeStandar Kompetensi Kerja Khusus Pengelolaan Perikanan Dengan Pendekatan Ekosistem
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date05 Mei 2015
Publication Date21 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (EAFM) sebagai acuan pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja di bidang pengelolaan perikanan. Standar kompetensi ini berlaku untuk pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Lampiran peraturan ini berisi rincian standar kompetensi kerja khusus yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh pejabat yang bertanggung jawab atau terlibat dalam proses penyusunan rencana pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem. Institusi pelaksana konservasi perairan meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, peneliti, akademisi, LSM, kelompok masyarakat, dan perusahaan yang diberi kewenangan. Standar kompetensi ini akan memudahkan perencanaan SDM untuk setiap institusi atau stakeholder dalam mewujudkan pengelolaan perikanan berkelanjutan.

(-)

(-)