Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (EAFM) sebagai acuan pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja di bidang pengelolaan perikanan. Standar kompetensi ini berlaku untuk pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Lampiran peraturan ini berisi rincian standar kompetensi kerja khusus yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh pejabat yang bertanggung jawab atau terlibat dalam proses penyusunan rencana pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem. Institusi pelaksana konservasi perairan meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, peneliti, akademisi, LSM, kelompok masyarakat, dan perusahaan yang diberi kewenangan. Standar kompetensi ini akan memudahkan perencanaan SDM untuk setiap institusi atau stakeholder dalam mewujudkan pengelolaan perikanan berkelanjutan.