For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Demak 1/2017 · Perda Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2017Publication Date:2 Juni 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date05 Juni 2017
Publication Date02 Juni 2017
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2011 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 sampai dengan Pasal 141 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015.

Tujuan dari pendirian BUM Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian Desa, mengoptimalkan aset Desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerja sama antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan Desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pendirian BUM Desa harus melalui Peraturan Desa dan disepakati melalui Musyawarah Desa.
  2. Kerja sama antar-Desa dapat membentuk BUM Desa bersama.
  3. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa, terdiri dari penasihat (ex officio Kepala Desa), pelaksana operasional, dan pengawas.
  4. Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa.
  5. Jenis usaha BUM Desa meliputi bisnis sosial, penyewaan, perantara, produksi/perdagangan, keuangan, dan usaha bersama.
  6. Hasil usaha BUM Desa diatur pembagiannya dalam Peraturan Desa.
  7. Kerjasama antar BUM Desa diatur dalam naskah perjanjian kerjasama.
  8. Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban kepada Penasihat dan BPD melakukan pengawasan.
  9. Bupati melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelatihan teknis.

1. BUM Desa atau sebutan lain yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya. 2. BUM Desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)