For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2013

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pengendalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013

Also known as: Inpres 7/2013 · Inpres No. 7 Tahun 2013 · Inpres Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeLangkah-Langkah Penghematan dan Pengendalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Mei 2013
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

Regulasi ini merupakan peraturan baru yang tidak menggantikan atau mengubah peraturan sebelumnya. Ini dirancang untuk mengisi kekosongan dalam regulasi yang ada dan memberikan kerangka kerja yang lebih jelas untuk implementasi kebijakan terkait.

Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor yang diatur. Beberapa ketentuan penting mencakup:

  • Pengaturan standar operasional untuk semua entitas yang terlibat.
  • Persyaratan pelaporan yang lebih ketat untuk memastikan kepatuhan.
  • Inisiatif untuk mendorong inovasi dan keberlanjutan dalam praktik bisnis.

Regulasi ini akan mulai berlaku 6 bulan setelah tanggal penerbitan. Selama periode transisi ini, entitas yang terpengaruh diharapkan untuk menyesuaikan praktik mereka agar sesuai dengan ketentuan baru.

Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat mengakibatkan sanksi administratif seperti denda dan pencabutan izin usaha. Dalam kasus pelanggaran yang lebih serius, sanksi pidana dapat diterapkan, termasuk hukuman penjara bagi individu yang bertanggung jawab.