For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Kasokandel, Kecamatan Sindang dan Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 6/2007 · Perda Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2007Publication Date:14 Juni 2007
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Kasokandel, Kecamatan Sindang dan Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date18 Juni 2007
Publication Date14 Juni 2007
Place of EnactmentMajalengka

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk tiga kecamatan baru di Kabupaten Majalengka, yaitu Kecamatan Kasokandel, Kecamatan Sindang, dan Kecamatan Malausma. Pembentukan ini dilakukan karena meningkatnya jumlah penduduk dan kegiatan pemerintahan serta pembangunan di wilayah Kabupaten Majalengka, dengan tujuan memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kecamatan Kasokandel dibentuk dari pemekaran Kecamatan Dawuan, meliputi Desa Jatisawit, Leuwikidang, Ranji Kulon, Ranji Wetan, Gunungsari, Kasokandel, Girimukti, Jatimulya, Wanajaya, dan Gandasari. Pusat pemerintahan Kecamatan Kasokandel berada di Desa Kasokandel.

Kecamatan Sindang dibentuk dari pemekaran Kecamatan Sukahaji, meliputi Desa Pasirayu, Sindang, Garawastu, Indrakila, Gunungkuning, Bayureja, dan Sangkanhurip. Pusat pemerintahan Kecamatan Sindang berada di Desa Sindang.

Kecamatan Malausma dibentuk dari pemekaran Kecamatan Bantarujeg, meliputi Desa Sukadana, Werasari, Malausma, Lebakwangi, Cimuncang, Ciranca, Banyusari, Buninagara, dan Jagamulya. Pusat pemerintahan Kecamatan Malausma berada di Desa Malausma.

Batas wilayah masing-masing kecamatan baru ini ditetapkan dalam peta kecamatan yang menjadi lampiran peraturan daerah. Perubahan nama dan batas desa dalam kecamatan yang tidak mengakibatkan perubahan batas kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

1. Semua ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan pembentukan dan Organisasi Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Majalengka sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)