Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah.
Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan *Good Governance* dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan berwenang menyusun, mengajukan, dan menetapkan peraturan terkait APBD.
2. **Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah:** Sekretaris Daerah bertugas mengkoordinasi pengelolaan keuangan daerah, penyusunan APBD, dan penyiapan pedoman pelaksanaan APBD.
3. **Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD):** Kepala SKPKD selaku PPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, dan melaksanakan fungsi BUD.
4. **Pengguna Anggaran (PA):** Kepala SKPD selaku PA bertugas menyusun RKA SKPD, melaksanakan anggaran SKPD, dan melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
5. **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):** APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Peraturan ini juga mengatur struktur APBD, pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, surplus dan defisit, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.