For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perpustakaan

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 8/2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 November 2011Publication Date:4 November 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerpustakaan
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Effective Date04 November 2011
Publication Date04 November 2011
Place of EnactmentBula

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memajukan kebudayaan nasional melalui perpustakaan sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa dan meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa. Latar belakangnya adalah perlunya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban masyarakat serta pemustaka terkait layanan perpustakaan.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan, termasuk menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, mengevaluasi, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan perpustakaan.
  3. Pembentukan, penyelenggaraan, dan jenis perpustakaan, termasuk perpustakaan daerah, masyarakat, dan pribadi.
  4. Pengelolaan tenaga perpustakaan yang terdiri dari pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
  5. Kerjasama dan peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan.
  6. Pembiayaan perpustakaan yang bersumber dari APBD, hibah, dan sumbangan.
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perpustakaan dan Taman Baca Masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap penyelenggara tempat dan/atau fasilitas umum wajib menyediakan Taman Bacaan atau Sudut Baca.

(-)

1. Pemustaka yang terlambat mengembalikan fasilitas layanan perpustakaan yang dimiliki oleh daerah dikenakan sanksi denda. 2. Sanksi denda sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per hari per eksemplar.