For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 2/2022 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2022Publication Date:20 Agustus 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date20 Agustus 2022
Publication Date20 Agustus 2022
Place of EnactmentLasusua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2013 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah retribusi sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan bangunan gedung, serta perlunya penyederhanaan dan efisiensi dalam pemberian PBG untuk meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan.
  2. Prosedur pengajuan PBG secara manual atau online melalui sistem elektronik.
  3. Proses konsultasi perencanaan yang meliputi pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT), dan penerbitan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.
  4. Penetapan nilai retribusi daerah berdasarkan perhitungan teknis, indeks terintegrasi, dan harga satuan retribusi.
  5. Pelaksanaan pekerjaan PBG yang harus sesuai dengan PBG yang diterbitkan, serta kewajiban menutup lokasi pembangunan dengan pagar pengaman.
  6. Pembongkaran bangunan gedung yang harus dilaksanakan secara tertib dan mempertimbangkan keamanan, keselamatan masyarakat, dan lingkungan.
  7. Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dengan pengecualian untuk bangunan milik pemerintah dan bangunan keagamaan.
  8. Tata cara pemungutan retribusi, termasuk pembayaran, penagihan, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran.
  9. Struktur dan besaran tarif retribusi PBG yang dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks lokalitas, standar harga satuan tertinggi, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun.

Peraturan ini juga mengatur tentang kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungut, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Bangunan Gedung yang didirikan, diubah dan/atau diperbaiki berdasarkan ketentuan izin mendirikan bangunan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dianggap telah mendapatkan PBG. 2. Pemilik Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah mendirikan/mengubah/memperbaiki Bangunan Gedung tanpa izin, harus mengajukan permohonan PBG berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan Gedung yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini sedang dalam proses pendirian harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal wajib retribusi PBG tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Setiap Pemilik, Pengelola, Pengguna, Penilik, Penyedia Jasa Konstruksi, Pengkaji Teknis, Profesi Ahli, TPA, dan/atau TPT yang melanggar ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat dikenai sanksi administratif.