For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 14/2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Bencana Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentMalili

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah kondisi geografis dan demografis wilayah yang rawan bencana, yang dapat mengganggu pembangunan daerah. Tujuannya adalah mengendalikan risiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana secara sistematis dan terpadu.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana, yang meliputi pengurangan risiko bencana melalui program pembangunan, perlindungan masyarakat, penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, pengalokasian dana yang memadai, pemulihan kondisi, dan pemeliharaan arsip. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, penetapan status dan tingkatan bencana, pelaksanaan kerjasama, pengaturan penggunaan teknologi, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam, dan pengendalian pengumpulan sumbangan.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, standar teknis), saat tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, pencarian dan penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan dini prasarana), dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

Peraturan ini juga mengatur pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana dan barang bantuan.

Semua program dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan daerah ini.

(-)