For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 34/2018 · Permenkumham No. 34 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 34 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2018Publication Date:17 Desember 2018
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTarget Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date18 Desember 2018
Publication Date17 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 806)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan hak asasi manusia serta mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan Target Kinerja yang harus dilaksanakan oleh Unit Eselon I dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan Target Kinerja dikoordinasikan oleh Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah, yang wajib melaporkan pelaksanaan Target Kinerja kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Tim Pembina Target Kinerja dibentuk untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Target Kinerja. Sanksi administratif dapat dikenakan jika Target Kinerja tidak dilaksanakan atau tidak memenuhi capaian kinerja.

(-)

1. Menteri dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran secara lisan dan tertulis jika pimpinan Unit Eselon I dan/atau Kepala Kantor Wilayah tidak melaksanakan Target Kinerja atau tidak memenuhi capaian kinerja.