For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 25/2015 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 25 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2015Publication Date:23 Desember 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date30 Desember 2015
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2011 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 28).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan mengurangi nominal denda administrasi. Perubahan meliputi ketentuan mengenai sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Sanksi administratif yang diatur dalam peraturan ini meliputi keterlambatan pelaporan pindah datang, perubahan Kartu Keluarga (KK), perpanjangan KTP, kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya, serta kehilangan atau kerusakan akta pencatatan sipil. Detail mengenai besaran denda administratif untuk setiap jenis keterlambatan diatur dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dikenai sanksi administratif berupa denda. 2. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dikenai sanksi administratif berupa denda. 3. Besaran denda administratif diatur dalam Lampiran Peraturan Daerah.