Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan mengurangi nominal denda administrasi. Perubahan meliputi ketentuan mengenai sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Sanksi administratif yang diatur dalam peraturan ini meliputi keterlambatan pelaporan pindah datang, perubahan Kartu Keluarga (KK), perpanjangan KTP, kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya, serta kehilangan atau kerusakan akta pencatatan sipil. Detail mengenai besaran denda administratif untuk setiap jenis keterlambatan diatur dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.