on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
Also known as: Perda Kabupaten Serang 11/2011 · Perda Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Kabupaten Serang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang menyatakan bahwa biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: