For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji

Also known as: Perda Kabupaten Serang 11/2011 · Perda Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:5 Agustus 2011
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBiaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date-
Publication Date05 Agustus 2011
Place of EnactmentCiruas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Kabupaten Serang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang menyatakan bahwa biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Biaya operasional dan transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dari Kabupaten Serang ke embarkasi dan dari debarkasi ke Kabupaten Serang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang, khususnya melalui Belanja Hibah.
  2. Belanja Hibah diberikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang.
  3. Kantor Kementerian Agama wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan biaya operasional dan transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji kepada Bupati paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penyelenggaraan ibadah haji selesai.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional dan transportasi diatur dengan Peraturan Bupati, dan besaran biaya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)