on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 2/2022 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Ikhtisar Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri dan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang transparan, bertanggung jawab, adil, patut, dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.