For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 2/2022 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2022Publication Date:22 Juli 2022
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date22 Juli 2022
Publication Date22 Juli 2022
Place of EnactmentWonogiri

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Ikhtisar Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri dan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang transparan, bertanggung jawab, adil, patut, dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.303.564.898.937,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp 2.297.510.694.153,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 6.054.204.784,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 235.330.763.490,00 dan pengeluaran sebesar Rp 3.500.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 231.830.763.490,00.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo akhir sebesar Rp 237.884.968.274,00.
  • Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp 77.476.878.275,79.
  • Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp 3.879.057.760.993,31.
  • Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 3.911.948.544.251,81, jumlah kewajiban sebesar Rp 32.890.783.258,50, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 3.879.057.760.993,31.
  • Laporan Arus Kas menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp 237.896.308.677,00.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)