Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Merangin. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pasar dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan perkembangan perekonomian. Tujuannya adalah untuk kelancaran pemungutan retribusi pasar.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar.
- Objek retribusi: Pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa halaman/pelataran bangunan, los dan atau kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang (tidak termasuk yang dikelola BUMN/BUMD/swasta).
- Subjek retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar.
- Golongan retribusi: Retribusi Jasa Umum.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa: Berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan.
- Prinsip penetapan tarif: Menutup biaya penyelenggaraan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, meliputi biaya penyusutan, bunga pinjaman, operasional, dan pemeliharaan.
- Tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, dan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dapat diajukan oleh wajib retribusi.
- Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
- Piutang retribusi yang kadaluarsa dapat dihapus dengan Keputusan Bupati.