For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 26 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 26/2023 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 26 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 26 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 November 2023Publication Date:13 November 2023
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Effective Date13 November 2023
Publication Date13 November 2023
Place of EnactmentKota Pinang

(-)

Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 26 Tahun 2023 ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan bantuan stimulan usaha ekonomi produktif (UEP).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui peningkatan kapasitas dan pengembangan kemampuan berusaha, yang didukung dengan bantuan stimulan UEP kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan perorangan. Pedoman ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi/pemahaman pelaksanaan pemberdayaan sosial bagi masyarakat yang diarahkan pada terciptanya kemampuan berusaha, peningkatan pendapatan keluarga dan terwujudnya kesejahteraan sosial. Tujuannya adalah sebagai dasar hukum, acuan, serta memberikan informasi dan pemahaman tentang pelaksanaan Bantuan Stimulan UEP di Daerah, serta untuk memberikan solusi terhadap kendala atau permasalahan pada pelaksanaan bantuan sosial UEP bagi KUBE dan Perorangan.

Ketentuan Substansial:

UEP terdiri dari UEP KUBE dan UEP Perorangan. KUBE memiliki anggota antara 5 hingga 20 kepala keluarga dengan pengurus yang dipilih melalui musyawarah. Kriteria penerima manfaat adalah keluarga pra-sejahtera yang terdata dalam DTKS, berusia 18-60 tahun, memiliki kemauan berusaha, dan berdomisili dalam satu desa. Penerima manfaat ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Jenis usaha disesuaikan dengan potensi lokal dan kemampuan keuangan daerah. Mekanisme permohonan bantuan melibatkan pengajuan proposal kepada Bupati melalui Kepala Dinas Sosial, yang dilampiri dengan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dinas melakukan verifikasi dan validasi calon penerima. Pendampingan sosial dapat dilakukan oleh Pendamping UEP yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. Penerima manfaat memiliki kewajiban untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang dan menggunakan bantuan sesuai tujuan. Sumber pendanaan UEP berasal dari APBD dan sumber lain yang sah. Dinas Sosial melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program bantuan.

(-)

( - )