For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

Also known as: Permen LHK 16/2021 · Permen LHK No. 16 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 16 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2021Publication Date:24 Agustus 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianKehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date30 Agustus 2021
Publication Date24 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup pada instansi pusat dan daerah, yang pengangkatannya berpedoman pada formasi kebutuhan jabatan tersebut. Penyusunan formasi jabatan dilakukan pada tingkat pusat dan daerah untuk setiap jenjang jabatan (ahli pertama, muda, dan madya). Formasi ini menjadi dasar pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi, serta untuk pola karier yang meliputi mutasi, promosi, dan penataan personil. Penyusunan formasi dilakukan oleh unit organisasi pengguna Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui inventarisasi kegiatan, penghitungan volume kegiatan, dan pemetaan jabatan setiap 5 tahun sekali atau sesuai kebutuhan organisasi. Hasil penghitungan waktu penyelesaian volume kegiatan menjadi dasar penentuan jumlah kebutuhan formasi pada setiap jenjang jabatan, yang kemudian dituangkan dalam Peta Jabatan. Peta Jabatan ini ditetapkan oleh Menteri untuk tingkat pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian daerah untuk tingkat daerah. Selanjutnya, diajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis dan penetapan formasi.

(-)

(-)