For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis

Also known as: PERPRES 24/2009 · PERPRES No. 24 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2009Publication Date:8 Juni 2009
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juni 2009
Publication Date08 Juni 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatasi krisis tenaga dokter spesialis dengan memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Dokter Pendidik Klinis. Dokter Pendidik Klinis adalah PNS yang bertugas dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian di rumah sakit pendidikan. Batas usia pensiun untuk Dokter Pendidik Klinis jenjang Pertama dan Muda diperpanjang hingga 60 tahun, sedangkan jenjang Madya dan Utama hingga 65 tahun. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)