For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor

Also known as: Permendikbud 19/2009 · Permendikbud No. 19 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 19 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2009Publication Date:16 April 2009
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan NasionalKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePenyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date02 Januari 2009
Publication Date16 April 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur mekanisme penyaluran tunjangan kehormatan bagi dosen dengan jabatan akademik Profesor yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi dosen. Tunjangan ini diberikan kepada Profesor yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja tertentu, tidak terikat sebagai tenaga tetap di lembaga lain, dan terdaftar sebagai dosen tetap. Besar tunjangan setara dengan dua kali gaji pokok Profesor yang diangkat oleh Pemerintah. Mekanisme penyaluran melibatkan pemeriksaan data oleh rektor universitas atau ketua sekolah tinggi dan pengiriman daftar penerima kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Pembayaran tunjangan dapat dihentikan atau dibatalkan berdasarkan kondisi tertentu seperti pelanggaran peraturan atau perubahan status pekerjaan.

(-)

1. Pembayaran tunjangan kehormatan dapat dihentikan atau dibatalkan jika dosen melanggar peraturan disiplin PNS, melalaikan kewajiban, atau memalsukan data dokumen.