For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2/2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2023Publication Date:21 Februari 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date22 Februari 2023
Publication Date21 Februari 2023
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2017 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 2 dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017. Perubahan ini berkaitan dengan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Ketentuan Substansial:

Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi:

  1. Sekretariat Daerah (Tipe A)
  2. Sekretariat DPRD (Tipe A)
  3. Inspektorat Daerah (Tipe A)
  4. Dinas Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial)
  5. Dinas Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan)
  6. Badan Daerah (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)

Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat membentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)