Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang terarah dan sistematis terhadap pemanfaatan jalan sebagai fasilitas umum yang strategis. Tujuannya adalah untuk memelihara fungsi utama jalan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Bagian-bagian jalan yang terdiri dari Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja).
- Pemanfaatan Rumaja yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya, yang diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan.
- Pemanfaatan Rumija yang diperuntukkan bagi Rumaja, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa depan, serta kebutuhan pengamanan jalan.
- Pemanfaatan Ruwasja yang diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, serta pengamanan fungsi jalan.
- Pengaturan mengenai izin, dispensasi, dan rekomendasi terkait pemanfaatan bagian-bagian jalan.
- Wewenang penyelenggara jalan Kota dan jalan desa dalam pemberian izin, dispensasi, dan rekomendasi yang dilaksanakan oleh Walikota melalui Dinas Terkait.
- Prosedur pengajuan dan pemberian izin pemanfaatan bagian-bagian jalan.
- Ketentuan umum dan teknis terkait bangunan gedung, jaringan utilitas, iklan, dan media informasi di ruang milik jalan dan Rumaja.
- Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas yang dapat diizinkan untuk kepentingan umum atau pribadi.
- Jangka waktu perizinan bangunan-bangunan, bangunan gedung, jaringan utilitas, iklan dan media informasi.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi dan pemeliharaan bangunan di ruang milik jalan.