For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Di Kota Banjar

Also known as: Perda Kota Banjar 14/2013 · Perda Kota Banjar No. 14 Tahun 2013 · Perda Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:12 November 2013Publication Date:12 November 2013
Lalu Lintas & Prasarana JalanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Di Kota Banjar
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date12 November 2013
Publication Date12 November 2013
Place of EnactmentBanjar

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang terarah dan sistematis terhadap pemanfaatan jalan sebagai fasilitas umum yang strategis. Tujuannya adalah untuk memelihara fungsi utama jalan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Bagian-bagian jalan yang terdiri dari Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja).
  2. Pemanfaatan Rumaja yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya, yang diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan.
  3. Pemanfaatan Rumija yang diperuntukkan bagi Rumaja, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa depan, serta kebutuhan pengamanan jalan.
  4. Pemanfaatan Ruwasja yang diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, serta pengamanan fungsi jalan.
  5. Pengaturan mengenai izin, dispensasi, dan rekomendasi terkait pemanfaatan bagian-bagian jalan.
  6. Wewenang penyelenggara jalan Kota dan jalan desa dalam pemberian izin, dispensasi, dan rekomendasi yang dilaksanakan oleh Walikota melalui Dinas Terkait.
  7. Prosedur pengajuan dan pemberian izin pemanfaatan bagian-bagian jalan.
  8. Ketentuan umum dan teknis terkait bangunan gedung, jaringan utilitas, iklan, dan media informasi di ruang milik jalan dan Rumaja.
  9. Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas yang dapat diizinkan untuk kepentingan umum atau pribadi.
  10. Jangka waktu perizinan bangunan-bangunan, bangunan gedung, jaringan utilitas, iklan dan media informasi.
  11. Pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi dan pemeliharaan bangunan di ruang milik jalan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan yang sudah berlangsung disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan ini. 3. Untuk Bangunan-Bangunan, Bangunan Gedung, Jaringan Utilitas, Iklan dan Media Informasi yang sudah memiliki izin, namun menjadi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini pelaksanaan penyesuaiannya dilakukan pada saat mengubah bangunan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan atau pembatalan izin, rekomendasi, dan dispensasi dan/atau pencairan jaminan-jaminan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Barang siapa yang melakukan kegiatan pemanfaatan bagian-bagian jalan tanpa memperoleh izin dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Barang siapa dengan sengaja atau karena kesalahannya melakukan perbuatan yang menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum hancur, tidak dapat dipakai lagi atau merusak, atau menyebabkan jalan umum darat dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam dengan pidana penjara atau denda.