For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 6/2021 · Permendag No. 6 Tahun 2021 · Permendag Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2021Publication Date:26 Januari 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Februari 2021
Publication Date26 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE ini berpedoman pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga rata-rata tertinggi Free On Board (FOB), harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri, atau harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor. HPE yang ditetapkan dalam Lampiran digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. HPE ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021. Jika HPE yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPE ini berakhir, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai HPE yang baru ditetapkan.

(-)

(-)