on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1996 tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
Also known as: PP 56/1996 · PP No. 56 Tahun 1996 · PP Nomor 56 Tahun 1996
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penggunaan Senjata Api Dinas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan keamanan dan keselamatan Pejabat Bea dan Cukai serta Kapal Patroli dalam melaksanakan tugasnya. Ketentuan substansial meliputi perencanaan, pengadaan, pemilikan, penguasaan, penyimpanan, pengangkutan, pengadministrasian, penggunaan, pemeliharaan, dan penghapusan Senjata Api Dinas. Pengadaan senjata dilakukan melalui pembelian, impor, atau hibah, dan memerlukan izin dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemilikan senjata juga memerlukan izin yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Penggunaan senjata dibatasi untuk kondisi mendesak dan harus sesuai dengan izin yang diberikan. Pengawasan dilakukan melalui sistem pelaporan tahunan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.