on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 25/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 25 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Klaten, khususnya Badan Lingkungan Hidup, agar dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab daerah, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Hal ini juga didasari oleh ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2001 dengan perkembangan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten. Badan ini berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati di bidang lingkungan hidup dan bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup. Susunan organisasi Badan Lingkungan Hidup terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan (dengan Sub Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Sub Bidang Pengembangan Kapasitas Lingkungan), Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan (dengan Sub Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Sub Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan), serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala Badan adalah pejabat eselon IIb, Sekretaris eselon IIIa, Kepala Bidang eselon IIIb, dan Kepala Sub Bagian/Sub Bidang eselon IVa. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat-pejabat ini dilakukan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.