Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Pulau Taliabu. Latar belakangnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Objek Pajak: Pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan jasa boga/catering. Tidak termasuk pelayanan yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 1.000.000,00 per bulan.
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
- Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
- Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh restoran.
- Tarif Pajak: 10% (sepuluh persen).
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.
- Masa Pajak: 1 (satu) bulan kalender, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati.
- Kewajiban Wajib Pajak: Mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lambat 15 hari setelah berakhirnya Masa Pajak. Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD.
- Sanksi Administratif: Bunga 2% per bulan jika pajak kurang atau terlambat dibayar. Kenaikan 100% jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang. Kenaikan 25% dari pokok pajak jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati paling lambat 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.