For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 4/2022 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2022Publication Date:15 Agustus 2022
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date15 Agustus 2022
Publication Date15 Agustus 2022
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pendapatan asli daerah dan menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait penggunaan TKA.

Ketentuan Substansial:

Retribusi Penggunaan TKA dikenakan atas pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan. Objek retribusi meliputi pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di daerah, kecuali untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh pengesahan RPTKA perpanjangan.

Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$100 per jabatan per bulan per orang untuk setiap TKA, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat penerbitan SKRD. Penerimaan retribusi digunakan untuk biaya penyelenggaraan pengesahan RPTKA perpanjangan, termasuk pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.

Wajib retribusi wajib membayar retribusi sesuai jangka waktu berlakunya pengesahan RPTKA perpanjangan. Terdapat ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penagihan retribusi, pengajuan keberatan, dan peninjauan tarif retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi penggunaan TKA yang terhutang, yang tidak baik, atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.