on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020
Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 20/2019 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 20 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara untuk Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.623.068.673.144,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.535.849.331.960,00, yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 87.219.341.184,00, serta pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan bantuan keuangan dari provinsi.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok pinjaman.
APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat (bencana alam, operasi pencarian dan pertolongan, kerusakan sarana/prasarana publik) dan keperluan mendesak (pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah, dan pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian).
Pendanaan untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga. Jika tidak mencukupi, dapat menggunakan dana dari penjadwalan ulang target kinerja atau memanfaatkan Uang Kas yang tersedia.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD.