For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah

Also known as: Permendagri 7/2023 · Permendagri No. 7 Tahun 2023 · Permendagri Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2023Publication Date:8 Mei 2023
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Tujuannya adalah untuk membentuk dan menata nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) agar lebih terintegrasi dan efektif dalam mendukung penelitian dan inovasi di daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan BRIDA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang ditetapkan melalui peraturan daerah setelah mendapat pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). BRIDA bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah. BRIDA juga berfungsi dalam penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah. Selain itu, peraturan ini memungkinkan penggabungan BRIDA dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) menjadi BAPPERIDA untuk meningkatkan efektivitas fungsi penunjang urusan pemerintahan.

1. Penyesuaian nomenklatur, tugas, fungsi, dan susunan organisasi badan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Penelitian dan Pengembangan menjadi BRIDA dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)