For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Lembata 5/2020 · Perda Kabupaten Lembata No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lembata Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2020Publication Date:15 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Lembata
Effective Date15 Oktober 2020
Publication Date15 Oktober 2020
Place of EnactmentLewoleba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah Kabupaten Lembata ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2020, yang mencakup pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif. Perubahan APBD mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** Mengalami penurunan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. 2. **Belanja Daerah:** Mengalami penurunan, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung (termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). 3. **Pembiayaan Daerah:** Terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Peraturan ini juga mengatur kriteria pendanaan terhadap keadaan darurat dan keperluan mendesak. Pendanaan keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik. Pendanaan keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat yang belum tersedia anggarannya, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah yang tidak dapat diprediksi, serta pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.

(-)

(-)