For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Also known as: PP 44/2021 · PP No. 44 Tahun 2021 · PP Nomor 44 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2021Publication Date:2 Februari 2021
Badan Usaha & PerdaganganPenciptaan Lapangan KerjaHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Februari 2021
Publication Date02 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (sebagaimana telah diubah)

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pelaksanaan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan menciptakan dan memperluas kesempatan kerja melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha.

Kewenangan Komisi: Peraturan ini mengatur kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk keperluan pemeriksaan perkara hingga penjatuhan sanksi administratif, dibentuk Majelis Komisi yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang.

Kriteria dan Jenis Sanksi: Sanksi administratif dijatuhkan sesuai dengan tingkat atau dampak pelanggaran, dengan memperhatikan kelangsungan usaha pelaku usaha, dan berdasarkan pertimbangan yang jelas. Jenis sanksi meliputi pembatalan perjanjian, perintah penghentian integrasi vertikal atau kegiatan yang menimbulkan praktik monopoli, penghentian penyalahgunaan posisi dominan, pembatalan penggabungan atau peleburan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, dan pengenaan denda.

Besaran Denda: Denda yang dikenakan paling banyak sebesar 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama pelanggaran terjadi. Penentuan besaran denda didasarkan pada dampak negatif pelanggaran, durasi waktu pelanggaran, faktor yang meringankan dan memberatkan, serta kemampuan pelaku usaha untuk membayar. Pelaku usaha wajib menyerahkan jaminan bank paling banyak 20% dari nilai denda sebagai jaminan pemenuhan putusan Komisi.

Pemeriksaan Keberatan dan Kasasi: Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga dan kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan Komisi.

1. Penanganan perkara oleh Komisi yang telah memasuki sidang Majelis Komisi namun belum diputuskan, tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 3. Komisi melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Komisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini paling lambat dalam jangka waktu 4 (empat) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

1. Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tindakan administratif dapat berupa penetapan pembatalan Perjanjian, perintah penghentian integrasi vertikal, perintah penghentian kegiatan yang menimbulkan praktek monopoli, perintah penghentian penyalahgunaan posisi dominan, penetapan pembatalan penggabungan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, dan/atau pengenaan denda.