For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2004 Tentang Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Tegal Tahun 2004 – 2009

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 5/2008 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2008Publication Date:31 Mei 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2004 Tentang Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Tegal Tahun 2004 – 2009
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date03 Juni 2008
Publication Date31 Mei 2008
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kabupaten Tegal Tahun 2004 - 2009.

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2008 ini mengubah matrik dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kabupaten Tegal Tahun 2004-2009. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur dari bidang kewenangan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

RENSTRA Kabupaten Tegal Tahun 2004-2009 yang telah disesuaikan mencakup visi "Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tegal yang Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Maju, Sejahtera, Mandiri dan Demokratis" dan menjabarkan misi-misi yang meliputi peningkatan kualitas keimanan dan kesejahteraan sosial, penyelenggaraan pendidikan berkualitas, pelayanan kesehatan yang bermutu, pengembangan daya saing di bidang pertanian, industri, perdagangan dan pariwisata, serta pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Setiap misi dijabarkan lebih lanjut ke dalam tujuan, uraian, indikator, sasaran, kebijakan, dan program yang terukur.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)