Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 ini mengatur tentang penggunaan dan pengelolaan gedung/kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya perubahan organisasi dan tata kerja di Kementerian Pendidikan Nasional yang memerlukan penataan kembali penggunaan dan pengelolaan gedung/kantor. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata kembali penggunaan dan pengelolaan gedung/kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan gedung/kantor yang menjadi kewenangan Menteri Pendidikan Nasional, yang berlokasi di berbagai tempat seperti Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, Jalan RS. Fatmawati Cipete Jakarta, Jalan Gunung Sahari Raya No. 4 Senen Jakarta, Gudang Ciketing Bekasi, Wisma Arga Mulya Cisarua Bogor, Jalan RE. Martadinata Km. 15,5 Ciputat Tangerang, Jalan Raya Cinangka Km. 19 Bojongsari – Depok, dan Jalan Daksinapati Barat IV Rawamangun Jakarta. Pengaturan lebih rinci mengenai penggunaan dan pengelolaan gedung/kantor tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Fasilitas umum seperti perpustakaan dan poliklinik dikelola dalam satu unit/lokasi dengan sistem manajemen terpadu di bawah pengelolaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional. Perubahan pengaturan penggunaan dan pengelolaan gedung/kantor ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional, dan renovasi, rehabilitasi, dan/atau penataan lingkungan gedung/kantor harus mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional.