For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional

Also known as: Permendikbud 9/2011 · Permendikbud No. 9 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 2011Publication Date:17 Februari 2011
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePenggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date17 Februari 2011
Publication Date17 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung Departemen Pendidikan Nasional yang berlokasi di Kompleks Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, Jalan RS. Fatmawati Cipete Jakarta, Jalan Gunung Sahari Jakarta, Gudang Ciketing Bekasi, dan Wisma Arga Mulya Cisarua Bogor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2008.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 ini mengatur tentang penggunaan dan pengelolaan gedung/kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya perubahan organisasi dan tata kerja di Kementerian Pendidikan Nasional yang memerlukan penataan kembali penggunaan dan pengelolaan gedung/kantor. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata kembali penggunaan dan pengelolaan gedung/kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan gedung/kantor yang menjadi kewenangan Menteri Pendidikan Nasional, yang berlokasi di berbagai tempat seperti Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, Jalan RS. Fatmawati Cipete Jakarta, Jalan Gunung Sahari Raya No. 4 Senen Jakarta, Gudang Ciketing Bekasi, Wisma Arga Mulya Cisarua Bogor, Jalan RE. Martadinata Km. 15,5 Ciputat Tangerang, Jalan Raya Cinangka Km. 19 Bojongsari – Depok, dan Jalan Daksinapati Barat IV Rawamangun Jakarta. Pengaturan lebih rinci mengenai penggunaan dan pengelolaan gedung/kantor tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Fasilitas umum seperti perpustakaan dan poliklinik dikelola dalam satu unit/lokasi dengan sistem manajemen terpadu di bawah pengelolaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional. Perubahan pengaturan penggunaan dan pengelolaan gedung/kantor ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional, dan renovasi, rehabilitasi, dan/atau penataan lingkungan gedung/kantor harus mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional.

1. Seluruh penataan penggunaan dan pengelolaan gedung/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 harus sudah selesai paling lambat tanggal 28 Februari 2011.

(-)