For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

Also known as: Permen PANRB 37/2018 · Permen PANRB No. 37 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2018Publication Date:28 Agustus 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeNilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date30 Agustus 2018
Publication Date28 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memiliki kompetensi dasar yang diperlukan untuk menjalankan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani. Untuk itu, ditetapkan nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan. Nilai ambang batas ini berbeda untuk formasi umum dan formasi khusus seperti Putra/Putri Lulusan Terbaik, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Olahragawan Berprestasi Internasional, dan Diaspora. Selain itu, pengecualian nilai ambang batas diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu yang dianggap langka atau kurang diminati.

(-)

(-)