For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Hasta Brata Batu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PMK 45/PMK.05/2019 · PMK No. 45/PMK.05/2019

Status:
Inactive
Effective Date:19 April 2019Publication Date:2 April 2019
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Hasta Brata Batu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 April 2019
Publication Date02 April 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Hasta Brata Batu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan dibedakan berdasarkan kelas dan jenis layanan, seperti tarif instalasi rawat inap, tindakan medis operatif, dan tarif farmasi. Tarif juga dapat ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak penjamin atau pengguna jasa.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Hasta Brata Batu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)