For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 128 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 128 Tahun 1963 tentang Membebaskan Menteri Perhubungan Laut Dari Tugasnya Sebagai Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi Ad Interim

Also known as: Keppres 128/1963 · Keppres No. 128 Tahun 1963 · Keppres Nomor 128 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 1963Publication Date:26 Juni 1963
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMembebaskan Menteri Perhubungan Laut Dari Tugasnya Sebagai Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi Ad Interim
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Juni 1963
Publication Date26 Juni 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 1963 angka 1 tentang pengangkatan Menteri Perhubungan Laut sebagai Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi ad interim. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1963 ini dikeluarkan dengan latar belakang kembalinya Dr. J. Leimena dari luar negeri, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi. Oleh karena itu, keputusan ini mencabut pengangkatan Menteri Perhubungan Laut sebagai Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi ad interim. Keputusan ini menetapkan bahwa mulai tanggal 12 Juni 1963, Menteri Perhubungan Laut Ir. Abdulmutalip Danuningrat dibebaskan dari tugasnya sebagai Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi ad interim, dan tugas tersebut diserahkan kembali kepada Dr. J. Leimena.

(-)

(-)