For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Karpet dan/atau Permadani untuk Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 48/PMK.011/2013 · PMK No. 48/PMK.011/2013

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2013Publication Date:11 Maret 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Karpet dan/atau Permadani untuk Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Maret 2013
Publication Date11 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.011/2013 ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan karpet dan/atau permadani. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk kepentingan umum. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan dengan pagu anggaran maksimal Rp40.000.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak berlaku untuk barang dan bahan yang dikenakan tarif umum 0%, tarif berdasarkan perjanjian internasional, atau yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dan sejenisnya. Selain itu, barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan di Tempat Penimbunan Berikat atau yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk juga tidak termasuk dalam kebijakan ini.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah akan dikenakan kewajiban membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.