For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bima Tahun 2018-2023

Also known as: Perda Kota Bima 1/2021 · Perda Kota Bima No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Bima Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2021Publication Date:7 Juni 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bima Tahun 2018-2023
LocationPemerintah Kota Bima
Effective Date07 Juni 2021
Publication Date07 Juni 2021
Place of EnactmentWoha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bima Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2019 Nomor 215, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 97).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bima Tahun 2018-2023. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan RPJMD dengan perkembangan keadaan, kebijakan pemerintah pusat, perubahan struktur organisasi pemerintahan kota, dan penyesuaian indikator serta target RPJMD berdasarkan capaian kinerja dan potensi daerah. Perubahan meliputi sistematika RPJMD yang mencakup: 1. Pendahuluan, 2. Gambaran Umum Kondisi Daerah, 3. Gambaran Keuangan Daerah, 4. Permasalahan dan Isu-isu Strategis Daerah, 5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, 6. Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, 7. Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, 8. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan 9. Penutup. Perubahan juga mencakup lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. RPJMD yang telah diubah ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

(-)

(-)