For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Perkiraan Defisit Yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 Dan Tambahan Pembiayaan Defisit Yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

Also known as: PMK 163/PMK.05/2015 · PMK No. 163/PMK.05/2015

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2015Publication Date:21 Agustus 2015
Jaminan Fidusia & PembiayaanAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerkiraan Defisit Yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 Dan Tambahan Pembiayaan Defisit Yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 Agustus 2015
Publication Date21 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2015 ini diterbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit anggaran yang melampaui target yang telah ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2015. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pemerintah memiliki mekanisme yang tepat dalam menangani defisit anggaran yang lebih besar dari yang diperkirakan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan langkah-langkah pembiayaan tambahan yang diperlukan jika defisit anggaran melebihi target. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Komite Asset-Liability Management (ALM) yang bertugas menghitung dan mengelola risiko likuiditas dan pendanaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur sumber pembiayaan tambahan yang dapat digunakan, yaitu Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), penarikan Pinjaman Siaga, dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Peraturan ini menetapkan bahwa Menteri Keuangan akan menentukan besaran defisit dan pembiayaan tambahan yang diperlukan berdasarkan perhitungan Komite ALM.

(-)

(-)