For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir Dan Pajak Air Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Tana Toraja 3/2011 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:7 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir Dan Pajak Air Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date07 September 2011
Place of EnactmentMakale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Toraja Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Tana Toraja, yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Jenis Pajak:** Menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Mendefinisikan objek dan subjek pajak untuk masing-masing jenis pajak. 3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Menetapkan dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak terutang. 4. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk penetapan, pembayaran, dan penagihan. 5. **Hak dan Kewajiban Wajib Pajak:** Menetapkan hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menggunakan bon penjualan, melegalisasi bon, dan melaporkan pajak terutang. Peraturan ini juga mengatur mengenai masa pajak, tata cara penetapan dan pemungutan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, dan sanksi administratif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Toraja Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal terutang.

1. Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau pemasangan tanda/stiker pada obyek pajak. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 3. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.