Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Tana Toraja, yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Jenis Pajak:** Menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Mendefinisikan objek dan subjek pajak untuk masing-masing jenis pajak.
3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Menetapkan dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak terutang.
4. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk penetapan, pembayaran, dan penagihan.
5. **Hak dan Kewajiban Wajib Pajak:** Menetapkan hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menggunakan bon penjualan, melegalisasi bon, dan melaporkan pajak terutang.
Peraturan ini juga mengatur mengenai masa pajak, tata cara penetapan dan pemungutan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, dan sanksi administratif.