For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 5/2019 · Perda Kabupaten Ketapang No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2019Publication Date:16 Januari 2019
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date16 Januari 2019
Publication Date16 Januari 2019
Place of EnactmentKetapang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 45 dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah karena materi muatan ketentuan Pasal 45 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, serta adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dan Surat Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-209/PK.3/2016.

Perubahan tersebut menetapkan bahwa setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan pengawasan dan pengendalian menara dikenakan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar Rp. 2.970.000,00 per tahun per menara. Besaran retribusi ini dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, yang didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan seperti transportasi, uang makan, dan alat tulis kantor.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan yang prima dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kabupaten Ketapang.

(-)

(-)