on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penilaian Capaian Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Also known as: Peraturan LIPI 11/2019 · Peraturan LIPI No. 11 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 ini mengatur tentang penilaian capaian kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melakukan pengukuran kinerja pegawai LIPI dalam pencapaian kinerja, sehingga perlu dilakukan penilaian kinerja berdasarkan capaian kinerja pegawai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup dasar penghitungan capaian kinerja pegawai yang didasarkan pada penilaian kinerja pegawai tahun sebelumnya, yang terdiri atas unsur SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan Perilaku Kerja. Bobot penilaian SKP adalah 60% dan Perilaku Kerja adalah 40%. Penilaian SKP dihitung berdasarkan Indikator Kinerja Individu (IKI) yang dibedakan antara Sumber Daya Manusia (SDM) Iptek dan SDM Pendukung Iptek. IKI untuk SDM Iptek didasarkan pada Angka Kredit Tahunan Peneliti dan Keluaran Kerja Minimal, sementara IKI untuk SDM Pendukung Iptek berbasis proses dan/atau output. Penilaian Perilaku Kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerja sama, dan kepemimpinan. Peraturan ini juga mengatur tentang hari dan jam kerja di lingkungan LIPI.
Peraturan ini juga mengatur insentif pegawai yang diberikan berdasarkan capaian kinerja, yang terdiri atas Tunjangan Kinerja Pegawai, uang makan, dan/atau insentif lainnya. Insentif lainnya dapat berupa pendanaan untuk menghadiri pertemuan ilmiah internasional, kunjungan ilmiah, magang ilmiah, kolaborasi global, tambahan poin kredit virtual Elsa Pay, dan/atau penghargaan.