on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2017 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA KEPADA DOKTER AHLI, DOKTER UMUM DAN DOKTER GIGI LINGKUP RSUD ANDI MAKKASAU KOTA PAREPARE
Also known as: Perwali Kota Pare-Pare 7/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 7 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, motivasi, dan disiplin para dokter yang bertugas di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, dengan mempertimbangkan kelangkaan profesi dan tingkat risiko pekerjaan.
Kebijakan ini mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di RSUD Andi Makkasau. Besaran tambahan penghasilan yang ditetapkan adalah Rp3.000.000 per bulan untuk Dokter Ahli, serta Rp1.000.000 per bulan masing-masing untuk Dokter Umum dan Dokter Gigi. Pembayaran tambahan penghasilan ini akan dihentikan apabila penerima meninggal dunia, menjalani cuti, melaksanakan tugas belajar, atau dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pendanaan untuk tambahan penghasilan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD Andi Makkasau.