Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor (Polbangtan Bogor). Statuta ini menjadi dasar penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Polbangtan Bogor, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dengan kekhasan potensi dan komoditas smart agriculture. Pendidikan vokasi diselenggarakan untuk program Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan, dengan penekanan pada pembinaan karakter dan agrosociopreneur. Peraturan ini juga mengatur tentang identitas Polbangtan Bogor, sistem pengelolaan organisasi yang terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, Bagian Umum, Jurusan, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, diatur pula mengenai mahasiswa dan alumni, prasarana dan sarana, pembiayaan, serta kerja sama.