For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 6/2024 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2024Publication Date:24 Oktober 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggara Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Effective Date24 Oktober 2024
Publication Date24 Oktober 2024
Place of EnactmentTobadak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai dan berkualitas di lingkungan perumahan, serta memastikan penyerahan dan pengelolaan yang tepat dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, termasuk perencanaan, pengawasan, penyusunan database, penagihan kepada pengembang, serta pemeliharaan dan pengembangan fasilitas tersebut. Pengembang perumahan wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum dengan persentase minimal 40% dari luas lahan, yang meliputi jaringan jalan, drainase, sanitasi, tempat pembuangan sampah, sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, ruang terbuka hijau, parkir, jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan umum. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum harus memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi, serta dilakukan melalui tim verifikasi yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Pengelolaan fasilitas yang telah diserahkan dapat dilakukan melalui kerjasama, namun tidak boleh mengubah fungsi, peruntukan, dan status kepemilikan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

1. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang masih dalam tahap penyelesaian, maka tata cara penyerahannya harus dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang sudah terbangun dan belum diserahkan, paling lambat diserahkan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pengembang yang tidak menyediakan atau menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum, atau tidak memperbaiki fasilitas yang tidak sesuai standar, dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan berusaha, denda administratif, atau pencabutan izin berusaha.