Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai dan berkualitas di lingkungan perumahan, serta memastikan penyerahan dan pengelolaan yang tepat dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, termasuk perencanaan, pengawasan, penyusunan database, penagihan kepada pengembang, serta pemeliharaan dan pengembangan fasilitas tersebut. Pengembang perumahan wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum dengan persentase minimal 40% dari luas lahan, yang meliputi jaringan jalan, drainase, sanitasi, tempat pembuangan sampah, sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, ruang terbuka hijau, parkir, jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan umum. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum harus memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi, serta dilakukan melalui tim verifikasi yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Pengelolaan fasilitas yang telah diserahkan dapat dilakukan melalui kerjasama, namun tidak boleh mengubah fungsi, peruntukan, dan status kepemilikan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas umum.