Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum di Kabupaten Kediri, menciptakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat, serta memberikan arah kebijakan dalam menunjang stabilitas dan pembangunan. Sasaran utamanya adalah menciptakan kondisi aman, tertib, damai, dan tenteram, mewujudkan pengaturan ketertiban umum yang holistik dan berkelanjutan, serta membentuk sistem kewaspadaan dini terhadap ancaman ketertiban.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban, antara lain:
- Tertib Lingkungan Kemasyarakatan: Pemerintah daerah wajib melindungi masyarakat dari gangguan ketertiban, dengan Satpol PP dapat membentuk Satlinmas.
- Tertib Jalan dan Angkutan Jalan: Pemerintah daerah melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar, dan bahu jalan, serta dapat menetapkan jalan satu arah dan kawasan tertib lalu lintas.
- Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Diatur larangan dan ketentuan pemanfaatan jalur hijau dan taman, termasuk izin penebangan pohon.
- Tertib Sungai dan Saluran Air: Diatur larangan terkait penggunaan sungai dan saluran air, termasuk pemanfaatan air untuk usaha.
- Tertib Pemilik dan Penghuni Bangunan: Diatur larangan mendirikan bangunan di daerah sempadan dan kewajiban menjaga lingkungan.
- Tertib PKL: PKL memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan usaha, serta larangan yang harus dipatuhi.
- Tertib Usaha Tertentu: Diatur larangan terkait kegiatan perjudian, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, dan pemasangan reklame ilegal.
- Tertib Sosial: Pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap gelandangan, anak jalanan, tuna susila, dan tempat-tempat yang mengarah pada perbuatan asusila.
- Tertib Pengumpulan Sumbangan: Diatur larangan pengumpulan sumbangan tanpa izin.
- Tertib Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Diatur hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
- Tertib Kesehatan: Diatur larangan terkait pelayanan kesehatan ilegal, merokok di kawasan tanpa asap rokok, dan penjualan obat-obatan ilegal.
- Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian: Diatur larangan menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin.
- Tertib Perizinan: Setiap kegiatan atau usaha yang wajib izin harus mengajukan perizinan.
Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam menciptakan ketertiban umum serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan oleh pemerintah daerah.