For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 3/2018 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2018Publication Date:21 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Sarolangun
Effective Date21 Agustus 2018
Publication Date21 Agustus 2018
Place of EnactmentSarolangun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. 2. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 91 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 53 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampirkan dengan Laporan Ikhtisar Kinerja dan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp 1.181.993.854.056,39 dan belanja serta transfer adalah Rp 1.110.595.690.537,68. Pembiayaan netto adalah Rp 67.467.185.369,54, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 138.865.348.888,25. Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.187.387.330.715,42, jumlah kewajiban sebesar Rp 15.823.746.029,66, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.187.387.330.715,42. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 143.356.538.855,25. Laporan Operasional mencatat surplus sebesar Rp 200.523.874.039,37. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 2.171.563.584.685,76. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 138.865.348.888,25. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)