Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampirkan dengan Laporan Ikhtisar Kinerja dan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp 1.181.993.854.056,39 dan belanja serta transfer adalah Rp 1.110.595.690.537,68. Pembiayaan netto adalah Rp 67.467.185.369,54, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 138.865.348.888,25. Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.187.387.330.715,42, jumlah kewajiban sebesar Rp 15.823.746.029,66, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.187.387.330.715,42. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 143.356.538.855,25. Laporan Operasional mencatat surplus sebesar Rp 200.523.874.039,37. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 2.171.563.584.685,76. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 138.865.348.888,25. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian laporan-laporan keuangan tersebut.