For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 78 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penugasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia dalam Penanganan Gugatan Arbitrase di International Center For Settlement of Investment Disputes Terkait Gugatan Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT. Newmont Nusa Tenggara Kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada PT Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules Of The United Nations Commission On International Trade Law

Also known as: PERPRES 78/2014 · PERPRES No. 78 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 78 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2014Publication Date:24 Juli 2014
Badan Usaha & PerdaganganPelimpahan Wewenang & PenugasanKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenugasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia dalam Penanganan Gugatan Arbitrase di International Center For Settlement of Investment Disputes Terkait Gugatan Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT. Newmont Nusa Tenggara Kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada PT Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules Of The United Nations Commission On International Trade Law
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Juli 2014
Publication Date24 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menangani gugatan arbitrase yang diajukan oleh Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara terhadap Pemerintah Republik Indonesia di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), serta untuk mengajukan gugatan arbitrase oleh Pemerintah Republik Indonesia terhadap PT Newmont Nusa Tenggara berdasarkan Arbitration Rules of The United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL). Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, peraturan ini menugaskan beberapa menteri dan pejabat tinggi sebagai Tim Kuasa Hukum Pemerintah. Tim ini diberi wewenang untuk menunjuk arbiter dan konsultan hukum secara langsung serta mengambil tindakan lain yang diperlukan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditetapkan sebagai koordinator tim, dan pelaksanaan tugas tim ini harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Semua biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)