For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok No. 07 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 07 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Also known as: Perda Kota Solok 07/2012 · Perda Kota Solok No. 07 Tahun 2012 · Perda Kota Solok Nomor 07 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 September 2012Publication Date:17 September 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
LocationPemerintah Kota Solok
Effective Date17 September 2012
Publication Date17 September 2012
Place of EnactmentSolok

(-)

Peraturan Daerah Kota Solok ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun Anggaran 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2011 mencakup:
    • Pendapatan: Rp. 353.058.001.476,85
    • Belanja: Rp. 357.351.554.494,00
    • Surplus/Defisit: Rp. (4.293.553.017,15)
    • Pembiayaan:
      • Penerimaan: Rp. 103.825.316.912,06
      • Pengeluaran: Rp. 2.843.752.999,00
      • Pembiayaan Neto: Rp. 100.981.563.913,06
    • SILPA Tahun 2011: Rp. 96.688.010.895,91
  2. Neraca per 31 Desember Tahun 2011 mencakup:
    • Jumlah Aset: Rp. 1.120.200.836.586,29
    • Jumlah Kewajiban: Rp. 10.990.292.691,96
    • Jumlah Ekuitas dana: Rp. 1.109.210.543.894,33
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2011 mencakup:
    • Saldo Kas Awal per 1 Januari 2011: Rp. 99.223.636.591,06
    • Arus Kas dari Aktivitas Operasi: Rp. 57.289.645.181,85
    • Arus Kas dari Aktivitas Investasi Non Keuangan: Rp. (61.685.924.030,00)
    • Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan: Rp. (2.718.752.999,00)
    • Arus Kas dari Aktivitas Non Anggaran: Rp. 2.075.993.859,50
    • Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2011: Rp. 96.926.255.718,91
  4. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  5. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Penjabaran lebih lanjut mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)