For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 08 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 08 Tahun 2014 tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Utara 08/2014 · Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 08 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 08 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2014Publication Date:31 Oktober 2014
Pertambangan & Sumber EnergiPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Effective Date31 Oktober 2014
Publication Date31 Oktober 2014
Place of EnactmentTobelo

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang "Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan" adalah peraturan daerah baru yang ditetapkan pada 31 Oktober 2014. Dokumen menyatakan penetapan Peraturan Daerah dan tidak mencantumkan rumusan yang secara eksplisit menyatakan bahwa peraturan ini menggantikan atau mengubah peraturan daerah tertentu.

  • Tidak secara eksplisit menggantikan atau mengubah peraturan sebelumnya: Dalam teks Peraturan Daerah tidak terdapat ketentuan yang menyatakan pembatalan atau perubahan tertentu terhadap Peraturan Daerah sebelumnya. Namun Pasal 34 ayat (2) mewajibkan peraturan mengenai jenis usaha pemanfaatan pertambangan yang telah ada untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, sehingga secara operasional peraturan-peraturan teknis lama perlu direkonsiliasi atau diubah agar konsisten dengan Perda ini.

  • Hubungan hierarkis dan rujukan hukum: Perda ini disusun dengan memperhatikan dan merujuk sejumlah peraturan perundang-undangan nasional dan peraturan daerah, antara lain UU Agraria (UUPA) No.5/1960, UU Pertambangan (No.4/2009), UU Pemerintahan Daerah (No.32/2004 dan perubahan), UU Desa (No.6/2014), Peraturan Pemerintah tentang Wilayah Pertambangan (PP No.22/2010) dan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara No.9/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Utara 2012-2032, serta peraturan lainnya yang tercantum dalam konsiderans. Dengan demikian Perda ini harus dibaca dan dilaksanakan dalam koridor peraturan yang lebih tinggi.

  • Status berlaku: Pasal 36 menyatakan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Berdasarkan dokumen, Perda diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2014; oleh karena itu peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

  • Kebutuhan aturan pelaksana: Peraturan ini memberikan mandat kepada Bupati untuk mengatur lebih lanjut aspek teknis pelaksanaan (Pasal 35) dan menyebutkan bahwa tata cara pemberian sanksi administratif dan tata cara perizinan diatur dengan Peraturan Bupati (Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (3)). Dengan demikian rincian pelaksanaan bergantung pada produk hukum daerah berikutnya.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Perda ini bertujuan melindungi hak-hak masyarakat adat terkait pemanfaatan wilayah pertambangan, menjamin akses dan keterlibatan masyarakat adat dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan, memberikan kepastian hukum, serta menjamin keadilan dalam hubungan antara masyarakat adat, pelaku usaha, dan pemerintah. Hal ini tercermin dalam konsiderans yang menekankan hubungan historis dan kultural masyarakat adat dengan sumber daya dan kebutuhan untuk mengatur akses yang semakin berkurang karena intensifikasi kegiatan pertambangan.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan (rujukan pasal):

    • Hak penguasa adat: mewakili masyarakat adat dalam hubungan hukum dan mengambil keputusan berdasarkan saran warga (Pasal 5).

    • Kewajiban penguasa adat: menjaga batas wilayah adat, melaksanakan perjanjian berdasarkan persetujuan masyarakat adat, dan menjamin perjanjian tertulis menurut hukum adat (Pasal 6).

    • Hak masyarakat hukum adat: memanfaatkan pertambangan di wilayah adat, mendapat informasi, ikut memberi saran, mendapat pendampingan, mengawasi pihak lain, mendapatkan kompensasi/ganti rugi dan pengakuan hukum (Pasal 7).

    • Kewajiban masyarakat hukum adat: memelihara pranata adat, mengutamakan musyawarah untuk sengketa, menghormati hak tanah pihak lain, menjaga lingkungan dari kerusakan/pencemaran, dan menghormati penguasaan tanah bekas hak milik yang diperoleh pihak lain sesuai hukum adat dan perundang-undangan (Pasal 8–9).

    • Kewajiban pemegang izin usaha: memperoleh izin usaha (Pasal 16), mengolah hasil sesuai ketentuan dan mendaftarkan penerimaan hasil (Pasal 17), serta memenuhi kewajiban kerjasama dengan badan usaha milik masyarakat adat (Pasal 14–15).

    • Ketentuan bagi hasil/kompensasi: keuntungan badan usaha milik masyarakat adat sekurang-kurangnya 30% dari keuntungan tahunan harus diperuntukkan bagi kebutuhan warga masyarakat hukum adat (Pasal 15 ayat (3)).

  • Prinsip-prinsip utama:

    • Pengakuan dan perlindungan hak adat: pengakuan masyarakat hukum adat harus diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah (Pasal 2–4).

    • Partisipasi dan pemetaan partisipatif: pemetaan adat dilakukan partisipatif dengan pendampingan dan pendanaan APBD (Pasal 4).

    • Kepastian hukum dan keadilan sosial: izin, kompensasi, pembagian keuntungan, dan persetujuan warga diatur untuk menjamin kepastian dan keadilan (Pasal 7, 9, 15).

    • Penghormatan terhadap hukum adat dan kearifan lokal: perjanjian dan pelaksanaan harus menghormati hukum adat dan kearifan lokal (Pasal 6, 4, definisi).

    • Pencegahan kerusakan lingkungan: pengelolaan harus menjamin kesinambungan sumber daya dan mencegah kerusakan/pencemaran (Pasal 10, Pasal 8 d).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Pengakuan masyarakat adat: ditetapkan melalui Peraturan Daerah yang memuat nama, jumlah, batas wilayah, norma hukum, bahasa, struktur kelembagaan, dan sistem kepemimpinan (Pasal 2–3).

    • Pemetaan adat: dilaksanakan secara partisipatif dengan pendanaan APBD dan hasil pemetaan memuat wilayah adat, jumlah suku, kelembagaan adat, dan sistem kepemimpinan (Pasal 4).

    • Pendirian badan usaha masyarakat adat: warga harus membentuk badan usaha milik masyarakat hukum adat untuk usaha bersama (Pasal 13).

    • Perizinan: semua badan usaha pemanfaatan pertambangan wajib memiliki izin usaha; syarat dan tata cara diatur melalui Peraturan Bupati (Pasal 16–17).

    • Kerjasama: pihak lain wajib menjalin kerjasama dengan badan usaha milik masyarakat adat untuk jenis usaha tertentu dan pembagian keuntungan minimal 30% untuk kebutuhan warga (Pasal 14–15).

    • Penyelesaian sengketa: dimungkinkan penyelesaian di luar pengadilan (perundingan, mediasi) atau melalui peradilan adat, tata usaha negara, atau peradilan umum; kesepakatan harus dicatat dalam berita acara (Pasal 27–30).

    • Pengawasan: setiap orang berhak mengawasi kegiatan pertambangan; pejabat daerah wajib menindaklanjuti laporan dan memberikan jawaban tertulis/lisan paling lama 7 hari (Pasal 31–33).

    • Sanksi administratif: jenis dan tata cara pemberian sanksi diatur (Pasal 18–23) dan tatacara lebih lanjut diserahkan kepada Peraturan Bupati (Pasal 18 ayat (3)).

    • Pengaturan teknis: hal-hal teknis pelaksanaan dilimpahkan kepada Bupati untuk diatur lebih lanjut (Pasal 35).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan mulai implementasi: Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu dinyatakan pada 31 Oktober 2014 (Pasal 36). Implementasi operasional tergantung pada penerbitan Peraturan Bupati dan aturan pelaksana teknis sebagaimana diamanatkan (Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 35).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada: Pasal 34 ayat (1) menetapkan bahwa hak pengusahaan atau pemanfaatan pertambangan yang diberikan berdasarkan ketentuan sebelum Perda ini tetap berlaku sampai masa berakhirnya pemberian hak atau berakhirnya izin usaha pemanfaatan pertambangan. Dengan demikian, izin dan hak yang sudah ada tidak otomatis dicabut oleh Perda ini tetapi digrandfather sampai masa berlakunya habis.

  • Kewajiban penyesuaian peraturan/izin lama: Pasal 34 ayat (2) mewajibkan peraturan mengenai jenis usaha pemanfaatan pertambangan yang telah ada untuk disesuaikan dengan ketentuan Perda ini. Namun Perda tidak mencantumkan batas waktu spesifik untuk penyesuaian tersebut; penyesuaian praktis akan bergantung pada Peraturan Bupati atau ketentuan pelaksana lain yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

  • Grandfathering clauses: Secara praktis, Pasal 34 ayat (1) berfungsi sebagai klausul grandfathering yang mempertahankan keberlakuan hak/izin lama hingga masa berakhirnya. Tidak ada ketentuan dalam Perda yang memaksa pemegang izin lama untuk langsung mengubah kontrak/izinnya kecuali pada saat penyesuaian oleh peraturan pelaksana atau pada saat perpanjangan/rehabilitasi izin.

  • Kekosongan jadwal implementasi: Perda memberikan mandat umum untuk penyesuaian dan pembuatan Peraturan Bupati tetapi tidak menetapkan jadwal waktu tertentu untuk penerbitan Peraturan Bupati atau tenggat penyesuaian bagi pemegang izin/aturan lama. Oleh karena itu, praktisnya pemerintah daerah perlu segera menerbitkan aturan pelaksana untuk menjelaskan periode transisi, mekanisme penyesuaian, dan tenggat waktu agar kepastian hukum tercapai.

Sanksi
  • Sanksi Administratif (diatur):

    • Rujukan utama: Pasal 18 sampai Pasal 23 mengatur sanksi administratif bagi pemegang izin usaha pemanfaatan pertambangan yang melanggar ketentuan Perda ini.

    • Jenis sanksi administratif (Pasal 18 ayat (2)):

      • peringatan tertulis;

      • penghentian pemberian dokumen usaha;

      • penghentian sementara kegiatan di lokasi;

      • pengenaan denda administratif;

      • pengurangan penetapan areal usaha;

      • pencabutan izin usaha.

    • Contoh penerapan khusus (pasal terkait):

      • Pasal 19: penghentian pemberian dokumen usaha paling lama 1 (satu) tahun apabila pemegang izin tidak menyampaikan laporan kegiatan; penghentian dapat dicabut bila kewajiban dipenuhi.

      • Pasal 20: penghentian sementara kegiatan jika usaha dilakukan di luar areal izin, penggunaan peralatan tidak sesuai, atau tidak memiliki tenaga profesional sesuai ketentuan perizinan.

      • Pasal 22: pengurangan areal usaha jika menyerahkan kegiatan kepada bukan pemegang izin, merusak area, tidak memenuhi target produksi, atau tidak melaksanakan penanaman kembali sesuai rencana kerja.

      • Pasal 23: pencabutan izin bila tidak melakukan kerjasama dengan badan usaha milik masyarakat adat, tidak menjalankan usaha nyata dalam 180 hari kerja sejak izin diterbitkan, tidak membayar pajak, melakukan pemanfaatan tidak sesuai izin, meninggalkan lokasi tanpa alasan, atau memindahtangankan izin tanpa persetujuan.

      • Pasal 21: pemberian sanksi administratif berdasarkan rekomendasi instansi teknis yang berwenang.

    • Sanksi administratif terhadap pejabat/petugas administrasi (Pasal 26):

      • Jenis sanksi: publikasi jenis pelanggaran di media massa, pengenaan denda administrasi, dan hukuman sesuai peraturan bidang kepegawaian.

      • Pelaksana sanksi: atasan pejabat/petugas administrasi yang melakukan pelanggaran.

    • Pelaksanaan teknis pemberian sanksi: Tata cara pemberian sanksi administratif diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Pasal 18 ayat (3)).

  • Sanksi Pidana:

    • Tidak diatur: Peraturan Daerah ini tidak memuat ketentuan sanksi pidana. Dengan demikian pelanggaran dan penegakan yang bersifat pidana akan bergantung pada ketentuan perundang-undangan nasional yang relevan (mis. UU Lingkungan Hidup, UU Pertambangan, KUHP) dan tidak diatur secara langsung dalam teks Perda ini.

  • Catatan praktis: Karena rincian prosedur dan besaran denda administratif tidak diatur rinci dalam Perda dan diserahkan kepada Peraturan Bupati/instansi teknis, risiko ketidakpastian pelaksanaan sanksi administratif tetap ada sampai ditetapkan peraturan pelaksana yang memuat mekanisme, tata cara penjatuhan sanksi, dan jumlah denda yang berlaku.