For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 7/2008 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2008Publication Date:24 April 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA LEMAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date02 Mei 2008
Publication Date24 April 2008
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penelitian dan Pengembangan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Tanggamus; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 06 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Tanggamus; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 07 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanggamus; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Tanggamus; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 23 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanggamus; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 24 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanggamus; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 25 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanggamus;

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanggamus. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari berbagai Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Tanggamus. Lembaga-lembaga ini meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Inspektorat Kabupaten, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu, dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Agung. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala badan/kantor/direktur, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian/bidang, dan kelompok jabatan fungsional.

1. Sebelum dilakukan pelantikan pejabat struktural maupun fungsional berdasarkan Peraturan Daerah ini maka segala sesuatunya masih menggunakan ketentuan Peraturan Daerah sebelumnya. 2. UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional sebelum ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini menginduk kepada Badan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang diembannya. 3. Kepala bidang yang telah menduduki jabatan struktural eselon Illa sebelum dilakukannya pelantikan berdasarkan Peraturan Daerah ini, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon Illa. 4. Pada Lembaga Teknis daerah yang didukung oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi. 5. Penyerasian dan rasionalisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

(-)