Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanggamus. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari berbagai Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Tanggamus. Lembaga-lembaga ini meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Inspektorat Kabupaten, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu, dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Agung. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala badan/kantor/direktur, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian/bidang, dan kelompok jabatan fungsional.