Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dua lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah, yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). BPBD memiliki tugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan, pengendalian pengumpulan dan penyaluran dana, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI bertugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada pengurus KORPRI, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI.
Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, kelompok jabatan fungsional, dan pembiayaan kedua lembaga tersebut. BPBD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati, dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus KORPRI dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.