on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022 tentang Standarisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Also known as: Perka BMKG 10/2022 · Perka BMKG No. 10 Tahun 2022 · Perka BMKG Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang standardisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global. Tujuan standardisasi ini adalah untuk memberikan pedoman dalam menentukan lokasi, pembangunan dan peruntukan Gedung Operasional, menjamin keseragaman peralatan pengamatan, dan memberikan pedoman kebutuhan sumber daya manusia.
Standardisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global meliputi lokasi, Gedung Operasional, Shelter Pengamatan, Taman Alat, peralatan pengamatan, dan sumber daya manusia. Lokasi stasiun harus berada di wilayah ekuatorial atau antara 1°LU sampai 1°LS, dan jauh dari sumber pencemar udara. Tanah lokasi harus memiliki sertifikat kepemilikan yang jelas atau perjanjian kerja sama jika dimiliki pihak lain.
Gedung Operasional harus memiliki akses jalan yang tidak terbuka untuk umum, jaringan listrik, sumber air, dan komunikasi, serta sistem proteksi terhadap gangguan kelistrikan dan petir. Gedung ini terdiri dari ruangan untuk pengamatan unsur iklim dan kualitas udara, administrasi (pengarsipan, persuratan, pelaporan), dan pelayanan (penerimaan permintaan data, kunjungan, sosialisasi). Jenis ruangan yang diperlukan tercantum dalam Lampiran I. Power house untuk sumber listrik alternatif harus jauh dari lokasi pengamatan.
Taman Alat harus memenuhi persyaratan seperti jauh dari bangunan dan pepohonan, tidak berdekatan dengan penutup lahan keras, bukan daerah pemukiman padat atau industri, berdekatan dengan lokasi pengamatan, topografi rata, berukuran 25m x 25m, dan dikelilingi pagar. Peralatan pengamatan minimal meliputi penakar hujan observatorium, sunshine duration recorder, termometer, higrometer, panci penguapan, Automatic Solar Radiation System (ASRS), barometer, dan anemometer. Peralatan harus sesuai dengan standar yang tercantum dalam Lampiran II dan didukung oleh sarana dan prasarana seperti sumber listrik, sistem proteksi, dan jaringan komunikasi.
Jumlah dan jenjang pendidikan minimal sumber daya manusia harus sesuai dengan analisis beban kerja dan analisis jabatan yang telah ditetapkan.